close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
icon caption
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi
Nasional
Jumat, 11 Agustus 2023 19:20

KPK ungkap alasan tak bisa tangkap Paulus Tannos

Paulus telah berganti identitas. Bahkan kewarganegaraannya pun turut berubah.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menemukan buronan Paulus Tannos. Sayangnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) ini tidak bisa ditangkap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyebab penindakan hukum tidak bisa dilakukan karena Paulus telah berganti identitas. Bahkan kewarganegaraannya pun turut berubah.

“Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya di luar negeri. Kami tidak perlu menyebutkan negaranya,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/8).

Ali menyebut, pergantian itu dilakukan di wilayah Afrika Selatan. Hal ini pun membuat penyidik terjegal untuk melakukan penindakan hukum.

“Kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” ujarnya.

KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan